Kebijakan pemerintah tentang Kurikulum 2013 terus menggelinding dan mengalami
berbagai penyempurnaan. Saat ini rujukan formal yang digunakan sebagai dasar
implementasi Kurikulum 2013 adalah Permendikbud No. 81 A/2013.
Dari diskusi di media sosial dan dengan beberapa sejawat di lapangan,
berkembang wacana bahwa Permendikbud No. 81 A/2013 yang menjadi landasan
yurisdis tentang implementasi kurikulum ini akan mengalami perubahan.
Sejumlah draft peraturan yang berkaitan dengan implementasi Kurikulum 2013
tampaknya saat ini sudah disiapkan oleh pemerintah. Dari sejumlah draft yang
disiapkan, saya berhasil menemukan dua draft yaitu peraturan menteri yang
berkaitan dengan Pembelajaran dan Pedoman Penilaian
Hasil Belajar.
Tentu saja, karena keduanya masih bersifat draft dan belum memiliki nomor
resmi, keduanya belum bisa dikatakan berlaku efektif untuk dijadikan sebagai
landasan yuridis formal.
Walaupun masih bersifat draft, saya melihat isi kedua draft peraturan ini
banyak memuat informasi penting tentang hal-hal yang berkaitan dengan Kurikulum
2013, yang tentunya bisa dijadikan sebagai tambahan pengetahuan dan wawasan
kita. Sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai sikap antisipatif kita manakala ke
depannya kedua draft peraturan ini benar-benar dijadikan sebagai landasan
yuridis resmi.
Jika Anda ingin mempelajari isi draft kedua peraturan tersebut, silahkan
klik tautan di bawah ini.- Peraturan Menteri tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Lampiran Peraturan Menteri tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Lampiran Peraturan Menteri Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sumber: http://akhmadsudrajat.wordpress.com
0 comments: "[Draft] Peraturan Menteri tentang Pembelajaran dan Pedoman Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013"
Posting Komentar